Kemenkumham Bangun Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan Khusus Bandar Narkoba dan Teroris

| 02 Feb 2022 15:56
Kemenkumham Bangun Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan Khusus Bandar Narkoba dan Teroris
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya saat ini tengah membangun dua lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security di Nusa Kambangan. Lapas ini nantinya akan digunakan untuk menahan narapidana dengan kategori high risk seperti bandar narkoba dan teroris.

Hal ini disampaikan oleh Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Nanti, dua ini (Lapas super maximum security) bisa kita gunakan bagi tempat narapidana berkategori high risk. Bandar (narkoba) dan teroris akan kita pindahkan ke Nusa Kambangan sesuai dengan kapasitas tersedia," kata Yasonna.

Selain itu, Kemenkumham juga tengah membangun satu lapas dengan kategori medium security. Sehigga, total tambahan lapas di Nusa Kambangan sebanyak tiga lapas.

"Jadi kita sedang membangun tiga lapas di Nusa Kambangan. Dua (lapas) super maximum security, satu medium security," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemindahan 329 napi yang masuk dalam kategori high risk ke Lapas Nusa Kambangan sepanjang 2021. Diantaranya merupakan bandar narkoba.

"Pemindahan napi kategori high risk ke Nusa Kambangan selama tahun 2021 sebanyak 329 orang, bandar-bandar (narkoba)," kata Yasonna.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan hak asimilasi di rumah terhadap 58.708 napi. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi masalah over capacity atau kelebihan kapasitas di lapas.

Walaupun sudah melakukan program asimilasi, namum pihaknya masih kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044 orang. Karenanya, Kemenkumham akan melakukan redistribusi pemindahan narapidana sebanyak 61.164 orang sepanjang 2021.

"Kita juga melakukan kebijakan redistribusi pemindahan napi tahun 2021 sebanyak 61.164 orang dari daerah padat, over kapasitas, ke daerah yang tidak over kapasitas," kata Yasonna.

Rekomendasi