KPU Cek Langsung 103 WNA yang Masuk DPT

| 05 Mar 2019 11:15
KPU Cek Langsung 103 WNA yang Masuk DPT
Ilustrasi (Bagus/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah geger dugaan sebuah nomor induk kependudukan (NIK) seorang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi punya kerjaan tambahan, yaitu mengecek kebenaran adanya WNA yang masuk DPT. 

Salah satunya adalah pengecekan terhadap 103 nama WNA pemilik KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) yang diduga masuk DPT. Informasi itu didapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan sudah diserahkan ke KPU.

"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di wilayah tinggal 103 WNA yang tersebar 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Kegiatan verifikasi yang berupa penelusuran dan menemui langsung 103 orang itu ditarget kelar hari ini. Sehingga, bisa langsung disampaikan ke Dukcapil Kemendagri, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat.

"Ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret, ketiga, hal lain diluar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan," tuturnya.

Supaya kamu tahu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Kemendagri menemukan 103 WNA terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Data tersebut langsung diserahkan ke KPU. 

Data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. 103 WNA yang terdaftar di DPT berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika. 

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi