Salah satu daerah yang memiliki banyak WNA adalah Kota Tangerang. Apalagi, Kota Tangerang dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang jadi gerbang masuk negara ini.
Di Kota Tangerang, pembuatan KTP-el untuk WNA tidaklah mudah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan, hingga saat ini, tidak ada pencetakan KTP-el untuk WNA. Sebab, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menerangkan, tidak ada aturannya WNA wajib memiliki KTP-el.
Tapi, Erlan mengatakan, bukan hal yang tidak mungkin WNA punya KTP-el. Namun, sang WNA harus resmi dan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia.
"Sampai saat ini kami tidak mencetak KTP-el untuk untuk WNA walaupun banyak WNA di Kota Tangerang, akan tetapi kami tidak akan melakukan pencetakan KTP-el untuk mereka. Kalaupun memang ingin mempunyai KTP-el mereka harus menjadi WNI dulu baru kita bisa melakukan percetakan KTP-el," bilang Erlan, Selasa (5/3).
Erlan bilang, pihaknya akan melakukan pemantauan jika memang ada WNA yang mengajukan pembuatan KTP-el. Dia pun memastikan tidak akan melakukan pencetakan KTP-el bagi WNA dalam waktu dekat ini.
"Kalau saya lihat pegawai saya tidak ada yang melakukan tindakan terlarang yakni mencetak KTP-el untuk WNA. Jika memang ada maka akan saya tindak tegas, karena persetujuan percetakan KTP-el ada di saya," terangnya.
"Jadi dipastikan pegawai saya tidak akan melalukan itu. Saya juga akan melakukan monitoring jika ada WNA yang mengajukan," tambah Erlan.
Saat ini, Disdukcapil Kota Tangerang mencatat masih ada 2 ribu warga Kota Tangerang yang belum mekakukan perekaman KTP-el. Sementara, untuk perekaman KTP-el telah mencapai 99,40 persen atau sekitar 1.250.000 orang yang telah di lakukan Disdukcapil Kota Tangerang.
"Angka tersebut hasil dari kerja kita yang melakukan jemput bola disetiap kecamatan serta beberapa tempat umum untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el," kata dia Erlan.
Setelah geger dugaan sebuah nomor induk kependudukan (NIK) seorang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi punya kerjaan tambahan, yaitu mengecek kebenaran adanya WNA yang masuk DPT.
Salah satunya adalah pengecekan terhadap 103 nama WNA pemilik KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) yang diduga masuk DPT. Informasi itu didapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan sudah diserahkan ke KPU. 103 WNA yang terdaftar di DPT berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika.
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di wilayah tinggal 103 WNA yang tersebar 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan verifikasi yang berupa penelusuran dan menemui langsung 103 orang itu ditarget kelar hari ini. Sehingga, bisa langsung disampaikan ke Dukcapil Kemendagri, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat.
Baca Juga : Kebingungan Kemendagri soal E-KTP WNA yang Muncul Jelang Pemilu
"Ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret, ketiga, hal lain diluar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan," tuturnya.