Diskriminasi Upah Pekerja Perempuan

| 08 Mar 2019 22:23
Diskriminasi Upah Pekerja Perempuan
Ilustrasi (Pixabay)

Jakarta, era.id - Peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI) sejatinya gerakan memperjuangkan kesetaraan hak perempuan. Salah satu hal yang penting untuk disetarakan yakni soal kesejahteraan yang termanifestasi dalam pendapatan upah kerja.

Sebelum lebih jauh menggali masalah apakah masih ada kesenjangan pendapatan perempuan jika dibandingkan dengan pria, tak lengkap rasanya apabila tidak membahas latar belakang dan siapa penggagas dari gerakan ini. Seperti diketahui, motor dari dari gerakan ini adalah seorang aktivis kiri asal Jerman, Clara Zetkin.

Dikutip dari Historia, tokoh yang bernama asli Clara Eissner ini lahir di Sanken, Jerman Timur pada 5 Juli 1857. Ayahnya, Gottfried Eissner adalah kepala sekolah yang cukup terhormat sekaligus penganut Protestan yang taat. Ibunya, Josephine Vitale Eissner, berasal dari kalangan terdidik dari Leipzig.

Hampir sebagian hidup Zetkin diisi dengan perjuangan. Ia dituntut mengenyam pendidikan setinggi mungkin oleh ibunya, meskipun keluarganya dilanda kebangkrutan sepeninggal mendiang bapaknya.

Benih-benih sosialis Zetkin sudah tumbuh sejak dirinya tamat sekolah menengah pertama. Ia melanjutkan sekolahnya dengan mengenyam pendidikan guru di Kota Leipzig. Dari sanalah ia berkenalan dengan aktivis Marxis dari Rusia.

Suaranya semakin lantang untuk mengkampanyekan isu-isu perempuan ketika ia menjadi jurnalis di koran partai khusus perempuan di Jerman Die Gleichheit. Tak lama, dirinya kemudian bergabung dengan Partai Sosial-Demokratik Independen (USPD). 

Gerakannya semakin masif saat ia membangun organisasi politik bawah tanah, Spartakusbund (Spartacus League) yang kemudian berganti nama jadi Partai Komunis Jerman (KPD) dan bergabung dengan Komintern (Komunis Internasional) pada 1919.

Di sana lah titik balik Zetkin gigih mendiskusikan secara terbuka isu-isu kesetaraan. Ide zetkin yang kemudian dikenang di seluruh dunia pada 8 Maret 1910 sebagai Hari Perempuan Internasional adalah: adanya kebutuhan bagi perempuan untuk memahami dan menguhubungkan penindasan yang terjadi di ruang privat dan publik.

Atas dasar itu, dalam Konferensi Perempuan Sosialis II di Kopenhagen, dia mengusulkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional untuk mengenang dan mengambil semangat gerakan protes buruh garmen di New York pada 1857 dan 1908. Peserta konferensi sepakat menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan International, dan menuntut hak pilih untuk semua orang sebagai simbol perjuangan.

Kesejahteraan Wanita Masih Timpang

Perjuangan Zetkin jadi isu yang wajib terus disuarakan demi memperjuangkan kesetaraan kesejahteraan perempuan. Pasalnya, di era modern saat ini, tingkat pendapatan wanita secara global masih 16 persen lebih rendah dari pria. 

Angka itu muncul dari penelitian yang diselenggarakan firma konsultan manajemen Korn Ferry pada tahun 2018. Menurut penelitian, hal itu sebagian besar diakibatkan jumlah wanita yang berada pada posisi dengan gaji tinggi kalah jumlah dibandingkan dengan pria. 

Selain itu, menurut analisis gender dan gaji yang diambil dari sampel 12,3 juta karyawan di 14.284 perusahaan di 53 negara di seluruh dunia ini mengungkap, masih banyak perusahaan dengan jumlah karyawan wanita berpenghasilan rendah dibandingkan pria dalam posisi yang sama. 

Sementara, di negara yang menjadi martir gerakan Hari Perempuan Internasional, Amerika Serikat, angka kesenjangan berdasarkan gender untuk para pekerja penuh waktu masih belum setara. Hal itu dapat dilihat dari data Institute for Women's Policy Research (IWPR).

Menurut data yang dibuat pada 2018 itu, rasio pendapatan pekerja penuh waktu mingguan rata-rata wanita dan pria mencapai 81,1 persen. Sementara, rata-rata pendapatan mingguan wanita untuk kerja penuh waktu adalah 789 dollar AS, jauh dibandingkan dengan pria yang mencapai 973 dollar AS.

Bagaimana di Indonesia?

Dari data-data tersebut, tak dapat dipungkiri lagi bahwa isu kesenjangan pendapatan wanita dan pria memang masih terjadi. Kemudian, masuk ke pertanyaan yang paling ditunggu, bagaimana keadaan disparitas pendapatan wanita dan pria di Indonesia? 

Masalah kesejahteraan para pekerja perempuan di Indonesia lebih pelik lagi. Menurut Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, pemerintah Indonesia masih melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan terkait pengupahan maupun soal jaminan sosial.

Apabila menilik kebijakan pemerintah lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2013 yang dturunkan melalui Pergub tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sejatinya telah ada aturan tentang padat karya, di mana pada sektor padat karya, persatuan garmen dan tekstil 90 persennya adalah pekerja perempuan.

"Pergub UMK ini menentukan, mendiskriminasikan para buruh perempuan, upah minimum itu kan batas yang paling rendah sebagai jaring pengaman untuk bagaimana buruh bisa bertahan hidup, tapi karena ada inpres dan pergub itu kemudian melahirkan sektor padat karya ini, upahnya di bawah UMK kembali, lebih rendah lagi di bawah upah minimum," kata Nining di Jakarta (8/3).

Nining menjelaskan ketimpangan yang terjadi terhadap wanita adalah akibat dari diberlakukannya pergub yang merupakan turunan dari Inpres tersebut. "Ketimpangannya begini, UMK ditentukan 3,1 juta, tapi karena ada pergub itu, upah perempuan bisa 2,8 bahkan bisa lebih rendah. Itu terjadi di wilayah di lima kota di daerah Jawa Barat," ujarnya.

Oleh karena itu bertepatan dengan momen Hari Perempuan Internasional ini, mereka yang tergabung dalam aksi long march dari Patung Kuda hingga Taman Aspirasi depan Istana Presiden itu, mendesak kepada para pemangku kebijakan untuk mencari jalan keluar terhadap masalah tersebut.

"Rakyat harus terus berjuang dan menuntut siapa pun para penguasa," pungkasnya.

Rekomendasi