TKN Bantah Intervensi Agum Gumelar soal Pengungkapan Kasus 98

| 14 Mar 2019 16:09
TKN Bantah Intervensi Agum Gumelar soal Pengungkapan Kasus 98
Suasana kerusuhan Mei 98. (Foto: Common Wikimedia)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani membantah pihaknya telah melakukan intervensi kepada Jenderal TNI Purnawirawan Agum Gumelar untuk mengungkap kasus penculikan aktivis 98.

Arsul menegaskan, pernyataan Agum sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi. Dia menegaskan, tidak ada kaitannya pernyataan Agum dengan tim TKN Jokowi-Ma'ruf.

"TKN tidak pernah meminta-minta kepada Pak Agum untuk bicara soal itu lagi. Tidak pernah, karena memang Pak Agum bukan bagian juga dari TKN," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Meski begitu, Arsul mengaku, memahami latar belakang Agum sebagai perwira tinggi saat perisitiwa 98 terjadi. Sehingga, sudah tentu dia mengetahui betul detail peristiwa penculikan para aktivis. Apalagi, pengakuan Agum bukan kali ini saja.

Prediksi kerugian selama kerusuhan 1998 (Ayu/era.id)

"Saya kira Pak Agum bukan pertama kali bicara ini, mengingatkan kembali itu hak yang wajar saja," ucapnya.

Sementara itu, Arsul tak menampik, di tengah kontestasi politik Pilpres 2019 ini, pernyataan Agum itu upaya untuk memengaruhi pemilih. "Apa sih yang dalam rangka katakan lah dalam rangka kontestasi ini, tidak saling memengaruhi kan. Semuanya kan saling berusaha untuk saling memengaruhi,” jelasnya.

Seperti diketahui, video pernyataan Agum Gumelar soal sidang militer terhadap Prabowo beredar di media sosial. Dalam video, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Agum dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masuk dalam anggota DKP.

 

Agum yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) ini mengaku, mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapat Agum dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.

Mantan Menteri Perbuhungan era SBY ini menyebut, Prabowo Subianto terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima ABRI Wiranto untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Agum menyebut, keputusan itu juga diteken semua anggota DKP, termasuk SBY.

Rekomendasi