33 Lembaga Survei Daftar Ikut Quick Count Pemilu 2019

| 14 Mar 2019 20:09
33 Lembaga Survei Daftar Ikut <i>Quick Count</i> Pemilu 2019
Gedung KPU (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - 33 lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa mengadakan perhitungan cepat atau quick count hasil Pemilu 2019. Jadi, lembaga survei ini bisa kamu jadiin referensi untuk mengetahui hasil perhitungan cepat pemilu.

"Mereka harus mematuhi mekanisme yang ada, sehingga nanti KPU akan melihat sesuai persyaratan itu. Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei dan ada yang harus diverifikasi dulu," tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Wahyu bilang, KPU bekerja sama dengan asosiasi lembaga survei untuk memverifikasi ini. Sebab, lembaga survei harus terdaftar di asosiasi baru bisa diakui dan memiliki kredibilitas.  Masa pendaftaran lembaga survei ini dibuka hingga H-30 hari pemungutan suara, atau pada tanggal 17 Maret 2019. Jadi, jumlah tadi masih berpotensi bertambah. 

"Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang sudah memenuhi syarat. Bisa lewat web maupun lewat pemberitaan media," jelas Wahyu. 

Merujuk pada Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018, lembaga survei yang telah terdaftar nanti dalam menjalankan hasil quick count, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, serta melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pengumuman hasil survei baru dapat disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam setelah TPS ditutup pada Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). 

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Pemilu," jelas Wahyu. 

Untuk kamu tahu, berikut adalah daftar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU 

1. Lembaga Survei KedaiKOPI

2. POLTRACKING Indonesia

3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia 

12. Jaringan Suara Indonesia 

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survei Indonesia 

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network 

23. Rakata Institute 

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Rekomendasi