Merasa gagah Gogon selalu membawa senpi ketika melakukan aksinya untuk mencuri motor, bahkan AKP Uka Subakti Kapolsek Cisoka bilang pelaku tidak akan segan-segan untuk melukai korban ataupun warga yang memergoki aksinya.
“Pelaku selalu membawa senjata Api rakitan jenis revolver dan sesekali mengeluarkan senjata apinya, ia juga tidak segan-segan meluai korban ataupun warga memergokinya ketika beraksi, “ ujar Uka Subakti, Sabtu (16/3/2019).
Uka membeberkan saat terjadinya penangkapan, pada hari Rabu (13/3) pukul 03:00 wib, Anggota Polsek Cisoka sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Adiyasa-Maja, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, melihat ada seorang pengendara motor yang mencurigakan namun saat dihampiri si pengendara melarikan diri.
“Saat anggota melakukan Operasi Cipta Kondidi disenpanjang Jalan Raya Adiyasa-Maja, terlihat ada seorang pengendara motor yang mencurigakan, namun saat dihampiri oleh petugas si pengendara tersebut justru melarikan diri, maka dikejarlah oleh anggota hingga dapat diamankan, namun saat diperiksa Gogon terbukti membawa 1 pucuk senpi rakitan dengan 2 butir peluru, “ bebernya.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Gogon ngakunya jika senpi tersebut merupakan modal untuk melakukan tindakan pencurian motor di daerah Cisoka-Tigaraksa, dan hasil curiannya akan dijual ke daerah Cibaliung, Pandegelang, Banten.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Gogon mengaku jika senpi yang ia bawa untuk melakukan pencurian motor, ia juga mengaku sudah pernah mencuri diwilayah Cisoka-Tigaraksa. Dan hasil curian akan dijual ke wilayah Cibaliung, Pandegelang, Banten, “ tambahnya.
Pihak Kepolisian Cisoka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari BB hasil curian dan pelaku lainnya, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 1 pucuk Senpi rakitan jenis Revolver dengan 2 butir peluru, 1 unit sepeda motor Honda Blade, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya dan BB hasil curian pelaku, Gogon terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tanpa hak membawa senjata, “ tamabahnya.
Sementara itu, Gogon bilang alasan dirinya melakukan tindakan tersebut untuk memnuhi kehidupan sehari-harinya, karena ia tidak bekerja/ pengangguran .
“Saya melakukan itu karena tidak punya uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena saya tidak memiliki pekerjaan lain, “ ucap Gogon.