KPK Periksa Olly Dondokambey

| 09 Jan 2018 11:38
KPK Periksa Olly Dondokambey
Olly Dondokambey penuhi panggilan KPK. (Tasya./era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Olly diperiksa sebagai saksi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Untuk tersangka ASS. Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada era.id, Selasa (9/1/2018).

Febri mengaku KPK akan terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap tersangka korupsi e-KTP yang lain. "Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan sejumlah aliran dana pada sejumlah pihak," lanjut Febri.

Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2009-2014 tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Olly menggunakan batik berwarna coklat dengan corak kuning tua. Olly langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.

Selain Olly, sejumlah saksi dipanggil hari ini. Di antaranya mantan anggota DPR M Jafar Hafzah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim dan politisi Demokrat M Jafar Hafsah dan politisi Gerindra Rindoko Dahono Wingit.

Anang satu-satunya pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka e-KTP sejak 27 September 2017. Dia resmi ditahan sejak 9 November 2017. Perusahaan yang dipimpin Anang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana dari proyek yang memiliki total nilai sebesar Rp5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Anang diduga bekerja sama dengan terdakwa Setya Novanto. Adapun tersangka lain yang terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto.

Sehari sebelumnya, Senin (8/1), lembaga antirasuah juga memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie, serta dua mantan anggota DPR, Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz Attamimi. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Anang Sudihardjo.

 

Tags :