Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi, WNI yang tinggal di luar negeri agar bisa menyuarakan hak pilihnya. Nantinya surat suara pemilu akan dikirimkan via pos ke berbagai negara yang menjadi tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Komisioner KPU Ilham Saputra bilang, sudah ada beberapa pemilih yang tinggal di Polandia telah menggunakan hak pilihnya. WNI yang tinggal di Polandia juga telah mengirimkan surat suaranya melalui pos sejak 8 Maret 2019.
"Memang sudah mulai, karena memang sudah dikirim jauh-jauh hari pada 8 Maret. Ketika pihak PPLN sudah menerima surat suara, ada sebagian dikirim via pos. Jadi ada beberapa negara yang punya pos, ada yang ke TPSLN langsung," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Mengingat sudah ada WNI yang menyuarakan hak pilihnya di luar negeri. Ilham berpesan surat suara yang telah tercoblos tidak dipamerkan lewat media sosial agar pelaksanaan pemilu tetap berlangsung jujur dan adil, sekalipun berada di luar negeri.
Sebab menurut Ilham ada beberapa pemilih di luar negeri yang mengunggah foto surat suara yang telah dicoblos. "Di Polandia itu, kalau enggak salah dia nyoblos terus difoto. Nah, itu enggak bagus juga sebenarnya. Enggak perlu lah di-upload. Langsung saja dikirim ke PPLN setempat," ungkap Ilham.
"Saya mengimbau hal ini karena nanti bisa saja kemudian ada potensi money politic. Misalnya ada potensi memengaruhi pilihan orang lain, seperti itu," lanjutnya.
Walaupun saat ini beberapa WNI di luar negeri surat suara sudah menerima surat suara, namun Ilham menegaskan penghitungan suara tetap akan dihitung serempak bersamaan dengan Pemilu di Indonesia pada 17 April.