KPK: Baru 46,47 Persen Pejabat Negara yang Laporkan Kekayaan

| 25 Mar 2019 17:30
KPK: Baru 46,47 Persen Pejabat Negara yang Laporkan Kekayaan
Gedung Merah Putih KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka data yang dimilikinya terkait kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan. Ternyata, hanya 46,47 persen penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, batas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tinggal seminggu lagi.

"Menjelang satu minggu terakhir batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2019).

Padahal, pelaporan LHKPN bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Kata Febri, para penyelenggara negara sebenarnya tinggal membuka situs elhkpn.kpk.go.id. Kemudian, penyelenggara negara tinggal login dan mengikuti petunjuk yang ada. "Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu."

Enggak cuma buka website, KPK sebenarnya sudah berusaha 'jemput bola' atau mendatangi langsung para penyelenggara negara. Salah contohnya dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan. 

"Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN," ungkap mantan aktivis antikorupsi itu.

Meski menyebut ada pejabat yang belum melaporkan elektabilitas, Febri bilang, ada penyelenggara negara yang sudah melaporkan tapi masih belum lengkap. Sehingga dia berharap, pelengkapan formulir LHKPN itu bisa segera dilakukan sebelum 31 Maret 2019.

Jelang waktu pencoblosan, KPK pun terus berusaha agar masyarakat memilih orang jujur untuk duduk di parlemen. Salah satu caranya, dengan mengumumkan LHKPN terbaru penyelenggara negara.

"KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayannya. sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," jelas Febri.

Apalagi, saat ini, KPK punya slogan "Pilih yang Jujur". Slogan ini, kata Febri, memang dibunyikan oleh lembaga antirasuah untuk mengingatkan masyarakat memilih orang jujur dalam Pemilu 2019 mendatang. 

Tags : kpk
Rekomendasi