ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, hingga hari ini masih ada 239 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli mengatakan, baru 58 persen legislator yang menyampaikan laporan ke komisi antirasuah atau berkurang dibanding periode lalu yang mencapai 74 persen.
"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan (LHKPN) 569 yang sudah melaporkan diri 330 dan yang belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam acara diskusi yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Firli mengatakan, para pejabat biasanya hanya melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Padahal, kata Firli, harusnya mereka juga melaporkan hartanya saat masih menjabat.
"Pemahaman kita, kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah. Ada Pasal 5 Ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli.
"Tapi kalau kita baca Pasal 5 Ayat 2 LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah (menjabat)," imbuhnya.
Firli lantas mengungkapkan masih banyak pejabat yang menilai mereka tak perlu melaporkan harta kekayaannya saja dengan dalih pasal yang ada.
Oleh karenanya, dia meminta para pejabat untuk tertib melaporkan harta kekayaan mereka secara periodik ketika menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Artinya kalau 2019 taat (melaporkan LHKPN), 2020 taat, 2021 sampai 2024 harus ada terus," tegasnya.
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," tambah Firli.
Padahal, kata Firli, melaporkan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab legislator terhadap para pemilih mereka sekaligus cara untuk mengendalikan diri dari praktik korupsi.
"Kita tunjukkan, kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tidak ramah dengan praktik koupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.