Tarif MRT dan LRT Sudah Ditentukan

| 25 Mar 2019 18:32
Tarif MRT dan LRT Sudah Ditentukan
Mesin pembayaran MRT (Iqbal/era.id)
Jakarta era.id - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) ditetapkan sebesar Rp8.500 dan Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar Rp5.000.

Demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai melaksanakan rapat tentang pembahasan tarif kedua transportasi tersebut.

"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp8.500 dan LRT Rp5.000. Ini transportasi baru kita harus bisa saling jaga," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/3/2018).

Dia mengungkapkan transportasi MRT ini--yang sudah diujicoba bersama Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--diharapkan bisa lebih baik. 

"Sekarangkan percobaan pertama di Indonesia ada MRT. Padahal kita sudah tertinggal puluhan tahun oleh negara tetangga," kata Prasetio.

Dia berharap, pengguna kendaraan pribadi bisa beralih menggunakan MRT. Sehingga, kemacetan di Jakarta bisa ditekan.

Sementara itu, nilai subsidi tarif dari Pemprov DKI Jakarta masih belum diputuskan. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, hal itu akan dibahas Selasa (26/3/2019).

Pengelola MRT Jakarta memberlakukan operasional gratis bagi masyarakat sejak 25-31 Maret, kemudian sejak 1 April diberlakukan tarif secara komersil.

MRT sudah memiliki 13 stasiun dengan delapan rangkaian yang bekerja mulai pukul 05.30-22.30 WIB selama bulan Maret dan April.

Sesudah bulan April, jumlah rangkaian ditingkatkan menjadi 16, dan jam operasional ditambah dari pk 05.00 sampai 24.00 WIB.

Rekomendasi