Reaksi Fadli Zon Soal Namanya yang Disebut Ratna Sarumpaet

| 26 Mar 2019 19:51
Reaksi Fadli Zon Soal Namanya yang Disebut Ratna Sarumpaet
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon angkat suara mengenai namanya yang disebut dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Nama Fadli disebut saat hakim bertanya ke saksi mengenai awal mula mengetahui munculnya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Saya kira enggak ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga enggak ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian. Kita liat aja prosesnya. Enggak ada sama sekali menjabarkan hoaks apapun,” kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sempat diam beberapa saat, Fadli bilang, kasus Ratna ini adalah laporan dari seseorang yang sebenarnya juga tidak diketahui olehnya. Bahkan dirinya tak mengetahui kalau laporan itu adalah kabar bohong.

Selain itu, Fadli menjelaskan, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya dirinya responsif untuk kasus-kasus yang menyangkut ketidakadilan. Apalagi, Ratna Sarumpaet merupakan perempuan paru baya yang mengaku mendapat penganiayaan.

“Kalau ada orang yang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah,” ungkapnya.

Supaya kamu paham, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Sidang kelima yang dijalani Ratna kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Pada pemeriksaan saksi untuk terdakwa, Ratna Sarumpaet menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Dahnil Anzar Simanjutnak. Nama ketiganya disebut saat hakim bertanya ke saksi mengenai awal mula mengetahui munculnya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Rekomendasi