Para tersangka adalah, MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso.
"Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima komodo," kata Dir reskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan dilansir Antara, di Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Yusep mengatakan, ada 41 komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.
Para tersangka mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Selain itu, hewan yang ditangkap kebanyakan masih kecil dan baru dilahirkan.
"Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan," ujarnya.
Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2016 sampai 2019. Dari jaringan ini, polisi masih mengejar satu orang lagi.
Selain komodo, Polda Jatim menyita kakatua jambul kuning, kakatua Maluku, satu ekor kasuari, 10 berang-berang, lima ekor kucing kuwuk, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, satu ekor cukbo ekor merah, dan satu ekor elang bido.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Widodo mengatakan, setelah disita, hewan yang dilindungi itu, akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa survive untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Sebab, sejumlah binatang memiliki genetik yang digunakan untuk produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.
"Seperti komodo dan trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.