Alasan Jokowi Tetapkan 1 April Jadi Hari Penyiaran Nasional

| 01 Apr 2019 12:52
Alasan Jokowi Tetapkan 1 April Jadi Hari Penyiaran Nasional
Ilustrasi (setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Meski begitu, tanggal tersebut tak dijadikan sebagai hari libur nasional.

Pertimbangan penetapan Hari Penyiaran Nasional itu merujuk pada didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah. 

Selain itu, adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, membuat pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

"Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional," bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (1/4/2019).

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu. 

Tags : jokowi
Rekomendasi