KPK-KPU Umumkan Daftar Anggota Dewan Telah Lapor LHKPN

| 02 Apr 2019 21:35
KPK-KPU Umumkan Daftar Anggota Dewan Telah Lapor LHKPN
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sore tadi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas rencana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada publik. 

Bersama KPU, nama-nama yang diumumkan adalah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN terbaru mereka. 

Febri bilang, pengumuman ini sekaligus menjadi sosialisasi aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 untuk melaporkan kekayaannya.

"Mereka yang sudah terpilih harus melaporkan kekayaaannya. Dan itu sebagai syarat pelantikan. Tapi nanti tentu detailnya terkait aturan ini, teman-teman KPU yang akan menyampaikan," kata Febri di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Lebih lanjut, Febri bilang sampai batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret, kepatuhan para penyelenggara negara sudah mencapai 74 persen. Laporan ini telah diberi jangka waktu sejak 1 januari, untuk melaporkan kekayaaan tahun 2018 lalu. 

"Kalau untuk kekayaaan tahun 2019 itu lapornya tahun depan. Kepatuhan yang sudah 74 persen ini sudah lebih bagus dibandingkan tahun lalu, itu pun masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan," jelas Febri. 

Sementara, untuk sektor legislatif, lembaga yng paling rendah melaporkan adalah DPR dan DPRD. Kalau DPR, sudah lebih dari 50 persen, dan ada 200-an orang yang belum melaporkan sesuai batas waktu. 

"Nanti akan kami umumkan secara lebih jelas nama-namanya siapa yang sudah melaporkan. Sebab, ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik juga. Dalam waktu segera, di bulan April kami sampaikan," ucapnya. 

Biar kamu tahu saja cara pelaporan LHKPN itu cukup mudah. Kata Febri, para penyelenggara negara sebenarnya tinggal membuka situs elhkpn.kpk.go.id. "Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," tambah Febri.

Enggak cuma buka website, KPK sebenarnya sudah berusaha 'jemput bola' atau mendatangi langsung para penyelenggara negara. Salah contohnya dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan. 

 

Tags : kpk kpu ketua dpr
Rekomendasi