PPATK Mencium Aroma Kecurangan Dana Kampanye

| 05 Apr 2019 20:10
PPATK Mencium Aroma Kecurangan Dana Kampanye
Diskusi PPATK mengawal integritas pemilu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya modus baru pelanggaran dana kampanye. Kecurangan yang dimaksud dengan penarikan dana tunai dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun sebelumnya.

"PPATK memotret ada kecendurungan, semoga saya salah, karena PPATK tak bisa menuduh. Ini ada laporan inteleligence, membaca dari kecendurungan adanya penarikan dana tunai bisa terjadi 2 sampai 3 tahun sebelum pemilu," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi dalam diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat, (5/4/2019).

Menurut Firman, sepanjang pelaksanaan kampanye, PPATK menemukan perputaran uang di bank relatif aman. Namun, kata dia, bukan berarti tidak terjadi potensi kecurangan atau politik uang. 

Ada sejumlah praktik baru politik uang yang ditemukan PPATK. Politik uang yang dimaksud itu tidak menyerahkan uang tunai, melainkan memberikannya dalam bentuk lain atau sesuatu yang bernilai sama untuk bisa dijadikan alat tukar atau jaminan

Bisa seperti asuransi kesehatan atau kecelakaan, Firman menilai, hal itu sama artinya dengan memberikan janji yang bernilai. 

"Sebetulnya mereka hanya menyiasati, orang ambil transaksi kan tercatat, tapi kalau dia cicil dari sekian tahun yang lalu untuk 2019 dan itu tidak lagi beredar PPATK sulit melacak," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Firman, PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melacak dan menelusuri caleg-caleg yang melakukan dugaan pencucian uang dan politik uang.

"Kalau nanti kami bisa membuktikan adanya aliran uang ilegal selama pemilu, apakah yang sudah terpilih, masyarakat bisa minta pertanggung jawabanya (peserta pemilu)," pungkasnya. 

 

Rekomendasi