Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (6/4/2019), dijelaskan bahwa Hariadin meninggal dunia akibat tenggelam di laut setelah terbebas dari penyanderaan, demikian seperti dikutip Antara.
Hariadin bersama seorang WNI lainnya yaitu Heri Ardiansyah berusaha berenang ke Pulau Bangalao guna menghindari serangan angkatan bersenjata Filipina terhadap kelompok penyandera, sebagaimana dialami warga Malaysia yang terbebas sehari sebelumnya. Heri Ardiansyah dapat diselamatkan, tetapi tidak demikian dengan Hariadin.
Pemerintah Indonesia menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Hariadin. Kemlu telah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan di Sandakan, Malaysia, guna mengabarkan peristiwa tersebut.
Sabtu ini Heri Ardiansyah dan jenazah Hariadin telah tiba di pangkalan militer Westmincom di Zamboanga City, Filipina, untuk diserahterimakan kepada wakil pemerintah Indonesia. Selanjutnya pemerintah Indonesia akan melakukan proses pemulangan kedua WNI ke Tanah Air secepatnya.
Sejak akhir Februari 2019, Divisi 11 Angkatan Bersenjata Filipina yang didukung oleh Tim BAIS TNI malakukan operasi pembebasan sandera dan terus memberikan tekanan kepada para penyandera. Dalam perkembangan terakhir, para penyandera terdesak di Pulau Simisa, Provinsi Sulu, Filipina Selatan.
Heri Ardiansyah dan Hariadin diculik bersama seorang WN Malaysia, Jari Abdullah, di Perairan Kinabatangan, Sandakan, Malaysia pada 5 Desember 2018. Ketiganya diculik oleh kelompok bersenjata di Flipina Selatan saat sedang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia SN259/4/AF.
Sejak 2016, tercatat 36 WNI disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Dari jumlah tersebut seluruhnya berhasil dibebaskan, namun seorang orang sandera WNI meninggal dunia dalam proses pembebasan tersebut.