Prabowo-Sandi Menang, APBN Era Jokowi Mau Diaudit?

| 09 Apr 2019 13:49
Prabowo-Sandi Menang, APBN Era Jokowi Mau Diaudit?
Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid menilai belum perlu melakukan audit APBN era Presiden Joko Widodo jika capres-cawapres Prabowo-Sandiaga menang Pemilu 2019. Sebab menurutnya audit yang akan dilakukan tidak hanya akan dilakukan pada era Jokowi semata.

Hidayat menjelaskan, Indonesia sudah memiliki sistem sekaligus instrumen hukum untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran atau penyelewengan APBN. Hal itulah yang akan dilakukan oleh Prabowo-Sandi ketika menang pilpres nanti.

“Negara hukum itu basisnya adalah rezim kapanpun, diperiode manapun. Kalau memang ternyata melakukan kejahatan hukum ya harus dilakukan tindakan hukum. Tidak karena ini Prabowo menang, kemudian APBN zaman Pak Jokowi diaudit ulang, bukan. Semangatnya bukan semacam itu,” tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Supaaya kamu paham, awalnya calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga disarankan untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan APBN era Jokowi, jika menang Pilpres 2019.

Usulan ini, bermula dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia bilang, utang rezim Jokowi penting diaudit jika Prabowo menang. Termasuk proses mendapatkan utang itu sendiri.

Politisi PKS ini berharap, penegak hukum bisa membuktikan, hukum selalu bisa hadir untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap siapapun.

Hidayat menegaskan, dari BPN Prabowo-Sandi tidak pernah mempunyai pemikiran untuk melakukan audit terhadap APBN rezim Jokowi.  

“Pemikiran BPN adalah sekali lagi ini adalah negara hukum, hukum harus ditegakan. Tidak kemudian secara spesifik kemudian menyebut ini asal Prabowo menang enggak begitu. Kalau Pak Prabowo menang maka hukum ditetapkan pada siapapun. Hukum itu artinya adalah kalau anda tidak bersalah, anda tidak dikenakan sanksi hukum,” tuturnya.

Rekomendasi