Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tak dapat begitu saja mengabulkan permohonan Novanto. Perlu dipelajari dulu, kata Febri. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
(Infografis: Rahmad Bagus/era.id)
"Pihak SN telah mengajukan surat secara resmi memohon untuk menjadi justice collaborator. Surat itu kami dulu dan baca serta pelajari," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sebelum ini, tim kuasa hukum Novanto sebenarnya sudah memberi sinyal bahwa klien mereka akan mengajukan diri menjadi justice collaborator. Sinyal tersebut tercium ketika tim kuasa hukum Novanto mengungkap bahwa mereka tengah merancang draf pengajuan menjadi justice collaborator atas nama Novanto.