Diberhentikan Sementara Imbas Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari: Enggak Tahu Sampai Kapan

| 07 Apr 2026 15:00
Diberhentikan Sementara Imbas Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari: Enggak Tahu Sampai Kapan
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin (Antara)

ERA.id - Lurah Kalisari Siti Nurhasanah membenarkan bahwa dirinya dinonaktifkan sementara imbas kasus Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Iya pak (benar dinonaktifkan)," kata Siti, dikutip Antara, Selasa (7/4/2026).

Meski membenarkan hal tersebut, Siti mengaku belum mengetahui sampai kapan dirinya dinonaktifin dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Saya belum tahu perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan jabatan Siti Nurhasanah diberhentikan sementara sebagai Lurah Kalisari. Pemberhentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Ya (Lurah Kalisari dinonaktifkan), lagi proses. Nanti di Inspektorat," kata Munjirin.

Lalu, kata Munjirin, keputuan untuk menonaktifkan sementara jabatan Lurah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang menjadi sarana aduan masyarakat.

Meski demikian, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung. Dia menegaskan bahwa seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat.

"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.

Selain lurah, penanganan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam unggahan tersebut juga tengah diproses.

Munjirin menyebut, tindak lanjut terhadap PPSU akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.

"Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti," ujar Munjirin.

Saat ini PPSU yang bersangkutan telah dikenakan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akurasi laporan pelayanan publik.

Pemeriksaan oleh Inspektorat diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara serta menentukan sanksi yang tepat bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ke depan, Pemkot Jakarta Timur juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan aplikasi JAKI guna memastikan setiap laporan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam unggahan tersebut, petugas PPSU yang mengenakan seragam oranye terlihat melakukan penanganan di lokasi.

Namun, setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas mengalami perubahan, termasuk perbedaan atribut pakaian serta hilangnya beberapa kendaraan dalam gambar hasil olahan.

Perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.

Warga internet (warganet) atau netizen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data dan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Rekomendasi