Jalan Pintas KPU Putuskan Perkara Surat Suara di Malaysia

| 14 Apr 2019 20:28
Jalan Pintas KPU Putuskan Perkara Surat Suara di Malaysia
Komisi Pemilihan Umum (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menyelesaikan kasus puluhan kantong surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia.

Padahal, pemungutan suara di Malaysia telah dilakukan pada hari ini. Akhirnya, kesimpulan sementara yang mereka ambil adalah menganggap surat suara yang telah tercoblos itu menjadi tidak sah. 

"Kami mengambil sikap dengan melanjutkan terus pemungutan suara dan tidak menghitung yang ditemukan itu jadi dianggap tidak sah, dianggap sampah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).

Beberapa komisioner KPU yaitu Ilham dan Hasyim Asyari serta Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (12/4)lalu telah terbang ke Malaysia untuk mengecek langsung kondisi gudang penyimpanan surat suara yang telah tercoblos tersebut. 

Namun, di sana, Ilham mengaku tidak mendapat akses untuk mengecek karena lokasi telah dipasang garis polisi. 

"Kami komunikasi dengan polisi yang menjaga di tempat kejadian Jadi mereka mengatakan tidak bisa terus menerus. Kita mau masuk gak bisa. Jadi, kita tidak bisa memastikan itu surat suara kita atau bukan karena kita tidak dapat akses," ucap Ilham. 

Supaya kamu tahu, kasus bermula saat panitia pengawas pemilu luar negeri menemukan puluhan kantong hitam yang berisi surat suara sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. 

Informasi ini berasal dari video yang beredar. Terlihat, beberapa orang dalam video tersebut memaparkan surat suara pasangan calon presiden telah tercoblos dalam kolom paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kemudian, pada surat suara calon anggota legislatif DPR RI, telah tercoblos caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Nasdem nomor urut 3 bernama Achmad dan nomor urut 2 Davin Kirana.

Tags : pemilu 2019 kpu
Rekomendasi