Bawaslu Rekomendasikan KPU Laksanakan Pemilu Ulang di Malaysia

| 16 Apr 2019 17:29
Bawaslu Rekomendasikan KPU Laksanakan Pemilu Ulang di Malaysia
Ilustrasi (Ilham/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang khusus metode via pos di Kualu Lumpur, Malaysia. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers hasil pengawasan pemilu setelah ada kasus surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia beberapa waktu lalu. 

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih dari pemilih di sana," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Tercatat ada 313.193 pemilih yang masuk dalam metode pos di Malaysia, sesuai data dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat. 

Sampai sekarang, baik KPU maupun belum bisa memastikan apakah surat suara yang tercoblos tersebut merupakan surat suara asli dari KPU atau bukan. Tapi, pertimbangan Bawaslu, rekomendasi ini yang disampaikan ini tidak hanya didasarkan pada kasus surat suara tercoblos, melainkan prosedur yang dinilai salah. 

"Kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses (pemungutan suara serentak) esok hari," kata Bagja. 

Supaya kamu tahu, kasus bermula saat panitia pengawas pemilu luar negeri menemukan puluhan kantong hitam yang berisi surat suara sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. 

Informasi ini berasal dari video yang beredar di media sosial. Video itu menggambarkan beberapa orang sedang memaparkan surat suara pasangan calon presiden yang telah tercoblos dalam kolom paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kemudian, pada surat suara calon anggota legislatif DPR RI, telah tercoblos caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Nasdem nomor urut 3 bernama Achmad dan nomor urut 2 Davin Kirana.

Rekomendasi