MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

| 11 Jan 2018 14:42
MK Tolak Uji Materi <i>Presidential Threshold</i>
(mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) dalam pemilihan umum.

Uji materi tersebut diajukan Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) dengan nomor perkara 53/PPU-XV/2017. Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menolak uji materi pasal 222 UU Pemilu karena tidak beralasan. 

"Mengadili dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief seperti dikutip dari salinan putusan yang disiarkan dalam situs mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (11/01/2018).

Dalam Pasal 222 menyebutkan bahwa partai politik atau koalisi parpol harus mengantongi 20 persen kursi di parlemen, atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu, untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain Partai Idaman, partai lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Perindo juga menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden. 

Selain Parpol pihak lain yang turut menolak ambang batas pencalonan capres di antaranya pengamat komunikasi politik Effendi Gazali, pembina ACTA Hibiburokhman, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tags :