Mahfud MD Minta KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan Pemilu

| 15 Apr 2019 19:10
Mahfud MD Minta KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan pasca Pemilu 2019.

Dia memprediksi akan banyak perkara dalam pemilu yang dibawa ke MK karena penyelenggaran pemilu dilakukan secara serempak yaitu pileg dan pilpres. 

"Hal pertama yang akan Anda hadapi sejak tanggal 18 itu adalah isu kecurangan, isu kesalahan KPU," kata Mahfud kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, KPU bakal digugat oleh partai politik dan calon legislatif yang merasa dirugikan karena adanya kecurangan. Sehingga, Mahfud mewanti-wanti KPU untuk secara profesional menangani dan menjaga semua dokumen serta menjalankan tugasnya sesuai denggan prosedur yang ada.

"Karena menang atau kalah Anda (KPU dalam gugatan) itu akan menentukan Anda profesional atau tidak. Kalau Anda kalah berarti Anda tidak profesional," ujarnya.

Mahfud juga angkat bicara soal adanya potensi kericuhan pasca pencoblosan pada 17 April mendatang, menurut dia, masyarakat enggak perlu khawatir bakal ada kericuhan pasca pemilu. 

Soalnya, yang biasanya ricuh adalah para elit politik. Hal ini, menurut Mahfud, sudah terbukti dari pemilu yang sebelumnya. "Dalam sejarah kita selama puluhan tahun itu, kalau mau ada Pemilu itu biasanya rame gitu begitu selesai pemungutan suara, itu rakyatnya tenang yang ribut elitenya."

Kalau sudah begitu, kata Mahfud, baiknya para elit membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dibandingkan ribut tak jelas di depan masyarakat. "Kita kalau ke Mahkamah Konstitusi atau ke polisi kalau ada pelanggaran atau ke Bawaslu. Jika itu terjadi kesalahan, kesalahan administratif, gitu aja," tutupnya.

Rekomendasi