KPU Usul Santunan Petugas TPS Sampai Rp36 Juta

| 22 Apr 2019 21:29
KPU Usul Santunan Petugas TPS Sampai Rp36 Juta
Gedung Komisi Pemilihan Umum (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat internal terkait santunan yang akan diberikan kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami musibah saat penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman bilang pihaknya mengusulkan santunan yang diberikan kepada petugas yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta. 

"Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat. Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Rapat internal KPU soal santunan untuk petugas TPS. (Diah/era.id)

Kemudian, Arief menyebut Sekjen KPU akan mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Keuangan untuk membahas masalah santunan ini. 

"Ini akan dibahas bersama Kemenkeu soal mekanisme pemberiannya, termasuk mekanisme penyediaan anggarannya," ucap Arief. 

Sampai sore hari ini, terdapat penambahan jumlah petugas TPS yang mengalami musibah. Sebanyak 91 di antaranya meninggal dunia, sedangkan 374 lainnya mengalami sakit usai bertugas, total petugas sebayak 465 orang. 

Faktor musibah yang dialami petugas TPS di 19 provinsi ini bervariasi. Ada yang karena kelelahan, ada juga yang telah mengidap penyakit seperti serangan jantung.

Tags : ayo nyoblos
Rekomendasi