KPU Mudahkan Syarat Pencairan Santunan KPPS

| 24 Apr 2019 18:48
KPU Mudahkan Syarat Pencairan Santunan KPPS
Gedung KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu besaran dana santunan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang megalami musibah. Jumlah santunan ini akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat ini. 

"Kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada, kemudian dari Kemenkeu akan mengeluarkan standar biaya masukan lainnya," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Tapi, Arif janji, KPU akan memudahkan persyaratan pencairan santunan yang nantinya akan diurus oleh keluarga dari KPPS. 

"Misalkan yang bersangkutan anggota KPPS, (syaratnya) ada keterangan dari ketua KPPS-nya, kemudian diverifikasi di tingkat atasnya atau TPS. Tapi, prinsipnya kami akan mengeluarkan petunjuk teknis yang tidak menyulitkan," jelas Arif. 

Meski dimudahkan, bukan berarti oknum yang tidak berhak mendapatkan santunan bisa punya kesempatan untuk mengaku-ngaku sakit. 

"Makanya nanti ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat pernyataan sebagai pertanggungjawaban," tutur dia. 

Supaya kamu tahu, KPU mengusulkan santunan yang akan diberikan kepada petugas yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta. 

Kemudian, untuk yang cacat maksimal Rp30 juta, ini tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat. Ketiga, untuk luka KPU mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta. 

Sampai sore pukul 15.15 hari ini, terdapat penambahan jumlah petugas TPS yang mengalami musibah. Sebanyak 144 di antaranya meninggal dunia, sedangkan 883 lainnya mengalami sakit usai bertugas, total sebanyak 1.027 petugas. 

Faktor musibah yang dialami petugas TPS di 33 provinsi ini bervariasi. Ada yang karena kelelahan, ada juga yang telah mengidap penyakit seperti serangan jantung.

Rekomendasi