Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan

| 12 Jan 2018 15:24
Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Agatha Danastri D.P/era.id)
Tangerang, era.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar gudang pengoplosan gas elpiji di Tangerang, Banten. 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial P yang diketahui sebagai otak dan pemilik bisnis terlarang tersebut. Selain menangkap P, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial A, T, dan S. Ketiganya diduga turut membantu P dalam melancarkan aksinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, menjelaskan pelaku mulanya membeli tabung gas elpiji 3 kilogram untuk diisi ke tabung yang lebih besar berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk tabung berukurang 12 kilogram pelaku mendapat keuntungan 30-40 ribu rupiah per tabungnya. Sedangkan untuk tabung berukuran 50 kilogram pelaku mendapat keuntungan hingga Rp100 ribu.

"Satu bulan perhitungan kasar kita, mereka dapat keuntungan 600 juta rupiah," tutur Setyo di lokasi, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Dikatakan Setyo, tindakan pelaku kecurangan tersebut menyebabkan kelangkaan gas tabung 3 kilogram dan melonjaknya harga elpiji di wilayah Jabodetabek belakangan ini.

Untuk membedakan tabung gas asli dengan oplosan, Setyo menyarankan masyarakat untuk cermat dalam membeli gas elpiji.  “Segel gas asli dari Pertamina pasti rapi dan kuat, tidak seperti ini yang kriwil-kriwil,” terang Setyo.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Tags :