"Batas penyerahan LPPDK maksimal 14 hari setelah pemungutan suara. Berarti, tanggal 2 Mei harus sudah setor semua," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Peserta pemilu, khususnya parpol, diharap tidak telat menyerahkan laporan akhir dana kampanye ini. Jika ada parpol yang belum menyerahkan LPPDK, Hasyim bilang, akan dikenakan sanksi administrasi.
Jadi, meskipun mereka lolos pemilu legislatif tapi belum menyerahkan LPPDK, mereka enggak bakalan dianggap sebagai anggota DPR maupun DPRD.
"Kalau enggak menyerahkan LPPDK, menurut Undang-Undang Pemilu, sanksinya tidak ditetapkan calon terpilihnya. Sekiranya nanti dapat kursi, kursinya nganggur, kosong," jelas Hasyim.
Supaya kamu tahu, aturan kewajiban menyerahkan LPPDK tertuang dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di situ disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Sementara, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yag ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.