"Harus bisa dipastikan keasliannya itu. Misalkan kalau dokumen asli pegangan KPU itu yang berhologram, kalau yang disampaikan kepada saksi dan panwaslu itu bentuknya fotokopian," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Hal kedua yang Hasyim tekankan adalah berita acara yang tertuang dalam form C1. Jika yang tertulis berbeda dengan penghitungan di TPS, bisa dipastikan bukan produk resmi KPU.
"Kalau angka-angka nya tidak sesuai, inikan berarti beda dengan produk KPU atau proses pemilu yang resmi," ucapnya.
Hasyim menambahkan, supaya tidak menimbulkan spekulasi, temuan C1 tersebut harus langsung dikonfirmasi kepada Bawaslu.
"Apakah itu dokumen asli atau tidak, nanti kan Bawaslu yang akan membuat penilaian tentang itu, melakukan pemeriksaan sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," jelas dia.
Katanya, jika C1 ini dipalsukan, hal tersebut bisa termasuk kejahatan Pemilu.
Dia pun ingin tahu motif informasi ini dan mempertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa berpindah tempat.
"Ini harus dicari motifnya tujuannya untuk apa. Jangan sampe beredar dokumen dokumen yang menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu menyerahkan penanganan kasus temuan C1 Boyolali ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, kasus ini masuk ke dugaan pidana pemalsuan dokumen.
"Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu jadi silahkan tanya ke kepolisian saja. Apakah itu ada dugaan pemalsuan itukan (urusan) polisi," ungkap Fritz.
Supaya kamu tahu, Polres Jakarta Pusat mengamankan sebuah mobil Sigra yang berisi salinan C1 rekapitulasi suara Pemilu di di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini, C1 yang dimasukkan dalam kardus sudah berada di Kantor Bawaslu Jakarta pusat.
Anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan, temuan ini sedang dicek. Dari sini ditemukan barang bukti berupa kardus cokelat yang bertuliskan "Kepada Yth. Bapak Toto Utomo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS, Jl Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan'. Ditambah, pada bagian bawah kardus bertuliskan "Dari Moh. Taufik, Seknas Prabowo Sandi, Jl Hos Cokroaminoto Nomor 93 Menteng Jakarta Pusat".
"Kepolisian berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Pusat. Bawaslu Jakpus itu juga koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Barang buktinya ada dua kardus, di luar kardusnya ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ucap Puadi, Senin (6/5/2019).
Puadi mengatakan, Bawaslu sedang mendalami barang bukti yang ditemukan. Setelah itu, Bawaslu Jakpus akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan registrasi kasus.
"Kalau sudah diregistrasi kan punya waktu 14 hari. Cuma, masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu," tutur Puadi.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Patra Sinaga menuturkan, barang bukti yang sudah diidentifikasi adalah dua kardus masing-masing berisi 2.006 lembar dan 1.671 lembar salinan C1 Kabupaten Boyolali.
"Salinan C1 pilpres itu sama dengan (desain) cetakan dari KPU. Hasilnya, C1 tersebut menguntungkan 02, hasilnya malah terbalik (dengan C1 rekapitulasi dari KPU)," jelas Roy.
Jika dilihat dari Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, sebanyak data 78 persen suara sudah masuk di Kabupaten Boyolali. Dari 3.189 TPS, sebanyak 2.502 data sudah diinput dan hasilnya memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf sebanyak 86,51 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi sebanyak 13,49 persen.