Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menganggap berlebihan usulan Wiranto itu.
"Menurut saya itu kebablasan memang. Karena kan kita berada di era reformasi yang salah satu daripada produk reformasi adalah UUD kita yang diubah. UUD yang diubah, menegaskan Indonesia negara hukum, terkait penegakan hukum sudah ada kok, sudah ada kepolisian, sudah ada kejaksaan," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini meminta, pemerintah tidak menggunakan pendekatan politik macam ini di era sekarang. Sebab, katanya, hal itu tidak membantu orang untuk percaya bahwa Indonesia sedang melaksanakan penegakan hukum.
"Jadi menurut saya, harusnya Menko polhukam mengembalikan kewenangan penegakan hukum kepada lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan menegakkan hukum. Kita adalah negara hukum. Itulah UUD kita, kalau kita masih menggunakan UUD 45," tuturnya.
Hidayat menganggap, meski tim ini berlaku untuk semua orang, dia yakin tujuannya hanya untuk menyasar oposisi pemerintah.
"Beliau (Wiranto) sudah mengatakan itu ber;aku bagi siapa saja. Tapi, nanti praktiknya pasti akan diberlakukan kepada kelompok-kelompok oposisi, kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan maunya kebijakan atau maunya kepentingan penguasa, yang kayak begini kan apa bedanya dengan orde baru. Terus apa artinya kita melakukan reformasi,” ucap Wakil Ketua MPR ini.