"Berbohong itu bukan sebagai tindak pidana," kata Prof. Mudzakir saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, dalam hukum pidana, kebohongan dapat menjadi tindak pidana bila dihubungkan dengan tindakan-tindakan yang dilarang.
"Jadi, kebohongan di sini ranahnya etika, etika publik, moral, personality hidup, dan seterusnya," katanya.
Jika kebohongan itu dilanjut dengan tindakan permintaan maaf, kata Mudzakir, berarti masalah bisa dianggap selesai.
"Karena yang jadi korban kebohongan adalah dirinya sendiri. Reputasi seseorang karena dia bohong, sudah melalui risiko luar biasa dan sanksi yang luar biasa," lanjutnya.
Ia pun lalu mengemukakan bahwa dari risiko dan sanksi yang luar biasa atas kebohongan tersebut, tidak perlu ditambah sanksi yang lain lagi.
"Jadi, permohonan maaf karena melakukan sebuah kebohongan tadi, menurut ahli sudah cukup untuk menyelesaikan perkara kebohongan tadi," kata Mudzakir.