Jakarta, era.id - Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengaku sempat membahas masalah bangsa saat bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Salah satu yang dibahas, kata Ma'ruf, adalah soal menjaga bangsa agar tetap berjalan dalam konstitusi dan koridor hukum.
Menurut Mustasyar PBNU ini, jika kondisi bangsa yang panas pascapemilu 2019 tak segera dikembalikan sesuai konstitusi malah bakal jadi buah simalakama. Sebab, bukan tak mungkin tindakan anarkis bakal terjadi.
"Jangan sampai keluar (konstitusi dan hukum). Kalau sampai keluar ini sangat berbahaya. Makanya itu saya mendorong bersama-sama supaya kembali bekerja di jalur konstitusi. Ini berbahaya kalau ini dibiarkan, anarkis. Itu kira-kira pembicaraan kita itu," kata Ma'ruf kepada wartawan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Megawati yang mendampingi Ma'ruf, juga menyampaikan agar semua pihak bisa menerima hasil dari KPU yang bakal diumumkan 22 Mei mendatang. Apalagi, kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam sebuah kontestasi.
"Bayangkan kalau kita sebagai nations sebagai negara tidak ada tata caranya, sehingga, ya, saya lalu mengatakan dari semua pihak sebenarnya harus menunggu hasil pemilu yang nanti tanggal 22 diumumkan," ungkap Mega.
Meski begitu, keduanya enggak mau berkomentar soal people power yang baru-baru ini sedang heboh.
Bahkan, Megawati sempat meminta wartawan untuk tidak menanyakan soal people power yang sering diungkapkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kamu nggak usah urusin itu."
Supaya kalian tahu, people power sudah dianggap melanggar aturan. Apalagi, saat ini penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka karena pernyataannya people power. Rencananya, Eggi bakal dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Pemanggilan pertama sebagai tersangka itu direncanakan pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB, terdaftar di laporan polisi Nomor: S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 7 Mei 2019.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie.