Bahasa Inggris Hambat Penyidikan Korupsi Garuda Indonesia

| 15 May 2019 15:47
Bahasa Inggris Hambat Penyidikan Korupsi Garuda Indonesia
Foto Ilustrasi (Yudhistira/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap di Garuda Indonesia. Namun, dokumen-dokumen berbahasa Inggris yang jadi barang bukti jadi kendala dalam proses penyidikan.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Dia bilang, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu kan semua buktinya dalam Bahasa Inggris kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ucap Syarif usai acara "Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"Jadi, harus diterjemahkan bukti-buktinya. Ini kan investigasi bersama SFO (Serious Fraud Office/lembaga antikorupsi Inggris) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau/lembaga antikorupsi Singapura) kan menggunakan Bahasa Inggris," tambahnya.

Namun, Syarif menjanjikan bahwa kasus Garuda Indonesia tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan. Sampai saat ini, KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

"Ya belum ditahan, kenapa tidak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan tidak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Rekomendasi