Menilai Kredibilitas Pansel KPK

| 19 May 2019 13:53
Menilai Kredibilitas Pansel KPK
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, Jumat (17/5). 

Pansel ini disiapkan untuk menyaring mencari pengganti lima orang pimpinan KPK jilid IV yang habis masa jabatan pada 21 Desember 2019.

Ada sembilan orang yang ditunjuk menjadi anggota pansel. Akademisi Universitas Trisakti Yenti Ganarsih ditetapkan menjadi ketuanya.

Presiden Joko Widodo menilai sembilan orang yang ini adalah tokoh-tokoh yang kredibel. Dia yakin, kesembilannya mampu melakukan seleksi dengan baik.

"Kita harapkan panitia seleksi, beliau-beliau ini yang menyeleksi calon ketua, komisioner di KPK. Serahkan pada pansel," kata Joko Widodo di Pasar Badung, Bali, dilansir Antara.

Namun Jokowi mengingatkan, keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan oleh DPR.

"Tapi nanti tahap akhir ada di DPR, kita hanya menyiapkan panitia seleksinya. Diharapkan yang terpilih nanti betul-betul yang terbaik. Saya harap secepatnya dapat menyerahkan nama-nama ke DPR," ungkap Presiden.

Presiden pun mengaku tidak meminta pansel calon pimpinan KPK untuk mencari figur tertentu.

"Tidak ada (mencari figur tertentu), yang penting tekanannya memang saya kira sama di pencegahan, di penindakan ya," kata Jokowi.

Berikut adalah daftar pansel capim KPK; Ketua Pansel Yeni Ganarsih; Wakil Ketua Indriyanto Senoadji (Guru Besar Hukum Pidana UI, serta mantan Plt. Pimpinan KPK); 

Anggota pansel; Harkristuti Harkrisnowo (akademisi yang juga pakar hukum pidana dan HAM), Hamdi Moeloek (akademisi dan pakar psikologi UI), Marcus Priyo (akademisi dan pakar hukum pidana UGM);

Hendardi (pendiri LSM Setara Institute), Al Araf (Direktur Imparsial), Diani Sadia  (staf Ahli Bappenas) dan Mualimin Abdi  (Dirjen HAM KemenkumHAM).

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menolak komposisi pansel ini. Sebab, ada beberapa orang yang memiliki catatan khusus.

"Koalisi menolak komposisi pansel capim KPK yang ada sekarang karena adanya catatan serius terhadap beberapa nama pansel," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.

YLBHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi. 

Isnur menambahkan, komposisi Pansel Capim KPK saat ini tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

"Sehingga akan memengaruhi kualitas capim KPK yang akan dipilih kemudian," ujar Isnur.

Isnur mengatakan, Koalisi ini menilai Pesiden Jokowi telah gagal memastikan tim di Istana untuk mempertimbangkan dengan serius rekam jejak seseorang sebelum ditetapkan sebagai anggota Pansel.

"Jika beberapa anggota pansel memiliki kedekatan khusus dengan berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan KPK, atau memiliki cacat etis, tentu mereka semestinya tidak dipaksakan masuk sebagai anggota Pansel," ucap Isnur.

Lebih lanjut Isnur mengatakan momentum ini seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi untuk dapat meminggirkan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elite, karena sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi.

Adapun sebelas organisasi yang tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi adalah; ICW, TII, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih, dan MaTA Aceh.

Tags : kpk jokowi
Rekomendasi