Hanya dengan Print Out Media Online, Laporan BPN Dimentahkan Bawaslu

| 20 May 2019 14:34
Hanya dengan <i>Print Out</i> Media <i>Online</i>, Laporan BPN Dimentahkan Bawaslu
Sidang Bawaslu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pasangan ini disangka menggunakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara selama pemilu berlangsung. Bahkan, keterlibatan itu dikendarai oleh salah satu menteri Jokowi. 

Laporan yang diajukan oleh BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, tidak dilanjutkan Bawaslu karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Laporan ini ditolak karena bukti yang dibawa BPN Prabowo-Sandi hanya berupa print out pemberitaan media online. Itu juga tidak didukung oleh bukti lain, baik berupa dokumen maupun video yang menunjukkan adanya dugaan TSM sebagaimana yang disangkakan. 

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, bukti tersebut tidak memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Kata dia, laporan ini tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. 

"Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan Bawaslu itu sejalan dengan yang dikerjakan KPU. Sehingga, kata dia, tuduhan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019 ini adalah tidak benar.

"Jadi hal-hal yang dituduhkan kepada kami sebetulnya kami jelaskan semuanya secara transparan apa yang kami kerjakan, bagaimana kami mengerjakannya, prosedurnya seperti apa itu kan sudah kami jelaskan semua," kata Arief. 

"Nah bahwa kemudian disimpulkan dalam putusannya oleh Bawaslu ini tidak termasuk TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," tambah dia.

BPN tak menyerah

BPN Prabowo-Sandi masih mencari formulasi yang tepat soal TSM. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengakui, tidak mudah mengkaitkan antara dugaan kecurangan dengan realitas di lapangan.

Lebih jauh, laporan yang ditolak Bawaslu ini akan digabungkan dengan laporan BPN lainnya. Kata Dasco, masih ada satu laporan dari BPN yang belum ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kami akan kompilasi bahwa unsur ASN itu akan kami kompilasi dalam satu laporan baru yang kemudian diperkarya dengan unsur-unsur lain untuk menemukan unsur TSM-nya," katanya.

Dasco merasa, laporan yang soal ASN ini sudah komplet karena berisi rekaman, dokumen dari informasi dari media sosial. Namun, dia belum bisa menerima penolakan Bawaslu ini dan akan melanjutkannya dengan laporan yang lain.

"Formulasinya sudah ketemu. Dengan adanya penolakan dari Bawaslu bahwa (print out media online) itu belum bisa diterima, kami sudah temukan (formulasinya) untuk yang akan datang," kata dia.

Rekomendasi