Menurut tim hukum KPU, bukti dan gugatan Prabowo menggunakan tautan berita tidak relevan dan lebih menggiring opini. Apalagi tuntutan pemohon yang meminta majelis hakim untuk menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan.
"Kedudukan link (tautan) berita sebagai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti," kata Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali Nurdin menegaskan bukti cetak berita online tak bisa menjadi rujukan bahwa pelaksanaan pilpres penuh dengan kecurangan. Selain itu ketentuan alat bukti dalam sidang MK, kata Ali, sejatinya telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, petunjuk hakim, dan alat bukti lain.
Adapun sesuai Pasal 37 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu di antaranya berupa keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, dan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara, dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan.
Ditambahkannya, kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan Prabowo-Sandi sebelumnya juga telah ditolak Bawaslu. Sebab laporan yang diajukan pemohon hanyalah print out berita online.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," paparnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan bukti berupa tautan berita media online untuk mendukung dalil permohonannya bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 berlangusng curang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka berkeyakinan media-media link beritanya dijadikan kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan.
"Kami yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan," kata Denny Indrayana, saat itu.
Para pewarta meliput sidang di MK (Anto/era.id)