SPDP Prabowo yang Muncul dan Langsung Ditarik

| 21 May 2019 14:45
SPDP Prabowo yang Muncul dan Langsung Ditarik
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (Foto: Instagram @prabowosubianto)
Jakarta, era.id - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Namun, setelah informasi itu beredar beberapa jam, polisi menarik SPDP tersebut dengan alasan belum saatnya diterbitkan. 

"Setelah dianalisis, SPDP itu belum saatnya kami belum melakukan penyelidikan asal mulanya, yakni keterangan para tersangka (kasus makar), itu masih diproses di deputi yang lain, makannya SPDP itu kita tarik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir Antara, Selasa (21/5/2019).

Argo menjelaskan, SPDP tersebut adalah hasil dari keterangan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dalam pemeriksaan mereka.

"Artinya itu hanya kata dari para tersangka yang menyebut nama, jadi kita perlu lakukan penyelidikan terlebih dahulu keterangan tersebut. Maka SPDP yang ada tersebut kita tarik. Atau belum waktunya atau tidak saatnya dan tidak perlu memberi SPDP saat ini," ucap Argo.

Argo menyampaikan, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu dengan melakukan cek silang keterangan mereka dengan alat bukti lain sehingga SPDP tersebut ditarik hari ini.

"Namun yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," katanya dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre.

Ia menuturkan, selama ini, tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.

"Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco. 

Rekomendasi