KPU: Cari Keadilan Bukan di Jalan Tapi Lewat MK

| 22 May 2019 11:58
KPU: Cari Keadilan Bukan di Jalan Tapi Lewat MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, untuk mencari keadilan bukan melalui aksi turun ke jalan, tapi lewat jalur hukum.

Hal ini disampaikan Viryan menanggapi aksi demo tentang hasil Pemilu Presiden 2019 yang diungkapkan KPU. 

"Mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai dalam aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," kata Viryan kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Viryan lebih mengapresiasi bila masalah ini ditempuh lewat jalur hukum. Sebab, dengan membawanya ke jalur hukum, dugaan kecurangan bisa dibuktikan dan diselesaikan. 

Dia menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu 2019, KPU telah bekerja secara transparan dan akuntabel. Salah satu bukti transparansi yang dilakukan oleh KPU adalah lewat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang memudahkan masyarakat memantau hasil pemilu.

"Hanya dengan situng, publik, masyarakat bisa mengetahui hasil pemilu di TPS dengan mengakses dokumen otentik yang telah disajikan oleh teman-teman kami di kabupaten, kota yang mengirim ke Situng tersebut," ungkapnya.

"Kalau tidak ada mekanisme Situng, kita tidak punya pegangan bersama dan kpu sengaja serta meminta form C1 di situng itu harus apa adanya," imbuh Viryan.

Tapi, dia menegaskan, Situng bukanlah alat hitung hasil Pemilu 2019. Sebab, Situng hanyalah alat informasi bersifat sementara. 

Kalaupun ada koreksi dari hasil Situng, maka koreksi dilaksanakan di tingkat pleno terbuka dan berlangsung di 7201 kecamatan. 

Proses pleno di kecamatan itu, kata Viryan juga dihadiri oleh saksi dari dua belah pihak yaitu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga. Sehingga, bisa dikoreksi bersama.

"Kami punya datanya dan tidak ada keberatan yang signifikan," kata dia.

Rekomendasi