"Gugatan itu belum mencerminkan jumlah perkara sebab itu nanti akan diverifikasi lagi. Sehingga nanti jumlah fix, perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," kata Fajar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Fajar bilang, sebenarnya pengajuan sudah dibatasi sampai pukul 01.46 WIB. Pelayanan baru dibuka kembali pukul 08.00 WIB. Penambahan ini termasuk data yang terlambat dilaporkan namun MK masih menerima laporan tambahan. Fajar tidak memungkiri mereka masih menerima permohonan sengketa di luar pukul 01.46 WIB dinihari untuk sengketa pileg.
"Semalam banyak pemohon yg sudah mengambil nomor antrian datang sebelum jam 1.46 WIB. tetapi karena pelayanan ini membutuhkan waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk sahur," jelas dia.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup. Yang masih ingin mengajukan peemohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," tambahnya.
Pemohon gugatan masih diberikan waktu untuk melengkapi memperbaiki permohonannya. Kata Fajar, hari ini sampai Senin itu adalah kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap dan ingin diperbaiki atau bahkan ingin menambah dapil atau argumentasinya.
"Perbaikan itu kemarin kurang berkas tertentu, argumentasinya ditambah. Jadi memang inisiatif dari pemohon kalau ingin menambah argumentasi, atau menambah dapil, alat bukti dan seterusnya dari permohonan yang kemarin itu, belum dari MK," tutur Fajar.
Rencananya, kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mengajukan gugatan ke MK nanti malam.
Biar kalian tahu, gugatan-gugatan sengketa pemilihan legislatif di MK akan diproses dalam tiga panelis. Komposisi hakim tiap panelnya akan diisi oleh perwakilan hakim - hakim usulan DPR, Presiden, dan MA.
"Ketua panelnya Pak Ketua MK (Anwar Usman) di panel 1, Pak Wakil Ketua MK (Aswanto) di panel 2, Pak Prof Arif Hidayat di panel 3," kata Fajar.
Setiap panel tidak boleh menangani provinsi yang sama dengan daerah asal para hakim. Tujuannya untuk menjaga independensi hakim terhadap perkara.