Mustofa langsung ditahan polisi usai Mustofa diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Minggu (26/5). Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga Jumat (14/6).
"Yang bersangkutan memposting video, ditambahkan foto, kemudian ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini negatif masyarakat. Itu berbahaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (27/5/2019).
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek dalam menerima informasi melalui media sosial. "Harus hati-hati menggunakan media sosial. Cek dan ricek. Saring dulu kebenarannya, sebelum di-sharing (bagikan)," tuturnya.
Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.