"Belum (bisa ditetapkan), kami menyampaikan bahwa harus tercatat terlebih dahulu di MK, baru MK mengatakan tidak ada masalah, tidak ada gugatan, tidak ada problem baru kemudian ditetapkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Bila tidak ada halangan KPU baru bisa mengumumkan penetapan caleg terpilih pada 1 Juli 2019. Ilham berharap, MK tidak mengambil keputusan lain untuk menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah yang digugat.
"Kita tidak bisa menduga MK memutuskan lain, entah seperti pilkada seperti pemungutan suara ulang dan sebagainya. Tapi semoga tidak ada. Tapi potensi seperti itu harus kita waspada dan antisipasi," jelasnya.
Ilham bilang, KPU akan siap menjalankan segala keputusan MK. Sekalipun menyiapkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah yang digugat.
"Kita harus siap. Tentu saja kita dikasih waktu berapa lama, pengalaman kita begitu. Biasanya tidak banyak berapa PSU, kalaupun ada yang banyak, misalnya daerah pemilihan mana tuh seluruhnya PSU," tutupnya.