ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ribuan calon legislatif yang terpilih saat Pemilu 2024 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing. Sehingga mereka tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengatakan, jika caleg terpilih tidak menyampaikan kekayaannya ke KPK, maka diberi sanksi tidak dilantik. Sebab, KPU pusat maupun daerah mengharuskan adanya penyerahan tanda laporan harta kekayaan bagi para caleg itu.
Tessa mengungkapkan, berdasarkan data penetapan yang dikeluarkan KPU per tanggal 15 Juli 2024, total caleg terpilih sebanyak 20.462 orang. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 13.493 caleg yang menyetorkan LHKPN ke KPK.
Oleh sebab itu, KPK mengingatkan kepada ribuan caleg terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya tanpa harus menunggu batas akhir atau 21 hari sebelum pelantikan.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," jelas Tessa.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.