"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa satu ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Selain laporan itu, KPK juga menerima laporan pemberian gratifikasi berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
Dari total 44 laporan tadi, pelaporan terbanyak berasal dari lembaga kementerian yang berjumlah 36 laporan. Sedangkan dari pemerintah daerah berjumlah 5 laporan dan BUMN berjumlah 3 laporan.
"Nilai gratifikasi yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara, hingga saat ini, telah mencapai Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura," kata Febri.
Setelah menerima pelaporan, nantinya, KPK bakal memutuskan status kepemilikan barang gratifikasi itu selama 30 hari kerja. Jika diputuskan menjadi milik penerima, maka barang akan dikembalikan.
Mantan aktivis antikorupsi itu menyebut, KPK juga mengapresiasi langkah lembaga kementerian dan juga pemerintah daerah, yang menerbitkan surat edaran serta mengingatkan jajarannya agar tak menerima gratifikasi serta tak sembarangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Supaya kalian tahu, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran ini berisi soal imbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi, lembaga kementerian, organisas, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.