"Masalah referendum itu dalam khazanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, enggak ada," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, celah untuk melakukan referendum sudah dicabut oleh pemerintah sebelumnya. Dia menyebut, keputusan soal referendum sudah diatur dalam TAP MPR yang baru. "Misalnya Tap MPR mengenai referendum, Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998, itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang referendum," ungkap dia.
Hal yang sama, kata Wiranto, juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Kalau sebelumnya, ada UU Nomor 5 Tahun 1985 yang memuat soal referendum kini aturan itu sudah dicabut dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 1999. Sehingga, permintaan referendum itu sudah tak relevan lagi.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi," tegasnya.
Mantan Menhakam Pangab era Soeharto itu juga menegaskan, sikap permintaan referendum ini cuma berupa wacana belaka saja. Dia juga yakin, jika permohonan referendum ini dibawa ke Mahkamah Internasional juga enggak bakal relevan lagi.
"Ini juga enggak relevan, hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor-Timur ya. Saya kira enggak ada. Itu sebatas wacana."
Referendum buntut dari hasil Pemilu 2019
Wiranto menilai, munculnya seruan referendum di Aceh ini terjadi karena ada pihak-pihak yang kecewa dengan hasil Pemilu 2019. Pihak yang disebutnya adalah Partai Aceh yang merupakan partai lokal di Serambi Mekah itu.
"Partai Aceh kusinya merosot ya, kalau enggak salah pemilu pertama dia ikut tahun 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29 kursi, sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi," kata dia.
Permasalahan soal referendum ini, Wiranto menyebut, biasa terjadi di daerah yang memang terdapat bibit separatis seperti Papua. Bibit separatis ini, bakal makin parah jika masyarakat kemudian mendapatkan informasi tak jelas dari media sosial.
"Masyarakat tidak mempermasalahkan itu, kemudian kejebak pada hoaks-hoaks. Karena pemberitaan kecil sekali soal itu, cuma satu persen dari lalu lintas media sosial," ungkapnya.
Ke depan, Wiranto menyebut bakal ada tindakan tegas untuk pihak yang menyerukan referendum. Namun, akan dilihat terlebih dahulu apakah ada pelanggaran hukum di sana. "Ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi."
Sebelumnya, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem menyerukan referendum. Pilihannya, Aceh mau tetap bergabung di Indonesia atau mau melepaskan diri. Seruan referendum ini disampaikan Muzakir saat memberikan sambutan dalam satu acara di Kota Banda Aceh. Di depan Plt. Gubernur Aceh Pangdam Iskandar Muda, dia menyebut saat ini kondisi demokrasi dan keadilan di Indonesia makin tak jelas. Sehingga, dia menyerukan referendum Aceh.
-
Nasional21 Feb 2024 15:05
Ini Pesan Jokowi ke Hadi Tjahjanto Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam
-
Nasional21 Feb 2024 13:15
Hadi Tjahjanto Resmi Jadi Menkopolhukam, Ini Kata Wiranto