Menko Polhukam: Ruang untuk Referendum Tak Ada!

| 31 May 2019 15:16
Menko Polhukam: Ruang untuk Referendum Tak Ada!
Menko Polhukam Wiranto. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto memastikan tak ada lagi ruang untuk referendum, terutama referendum Aceh. Hal ini disampaikan Wiranto menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf yang menyebut sudah saatnya Aceh meminta referendum.

"Masalah referendum itu dalam khazanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, enggak ada," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, celah untuk melakukan referendum sudah dicabut oleh pemerintah sebelumnya. Dia menyebut, keputusan soal referendum sudah diatur dalam TAP MPR yang baru. "Misalnya Tap MPR mengenai referendum, Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998, itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang referendum," ungkap dia.

Hal yang sama, kata Wiranto, juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Kalau sebelumnya, ada UU Nomor 5 Tahun 1985 yang memuat soal referendum kini aturan itu sudah dicabut dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 1999. Sehingga, permintaan referendum itu sudah tak relevan lagi.

"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi," tegasnya.

Mantan Menhakam Pangab era Soeharto itu juga menegaskan, sikap permintaan referendum ini cuma berupa wacana belaka saja. Dia juga yakin, jika permohonan referendum ini dibawa ke Mahkamah Internasional juga enggak bakal relevan lagi.

"Ini juga enggak relevan, hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor-Timur ya. Saya kira enggak ada. Itu sebatas wacana."

Referendum buntut dari hasil Pemilu 2019

Wiranto menilai, munculnya seruan referendum di Aceh ini terjadi karena ada pihak-pihak yang kecewa dengan hasil Pemilu 2019. Pihak yang disebutnya adalah Partai Aceh yang merupakan partai lokal di Serambi Mekah itu.

"Partai Aceh kusinya merosot ya, kalau enggak salah pemilu pertama dia ikut tahun 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29 kursi, sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi," kata dia.

Permasalahan soal referendum ini, Wiranto menyebut, biasa terjadi di daerah yang memang terdapat bibit separatis seperti Papua. Bibit separatis ini, bakal makin parah jika masyarakat kemudian mendapatkan informasi tak jelas dari media sosial.

"Masyarakat tidak mempermasalahkan itu, kemudian kejebak pada hoaks-hoaks. Karena pemberitaan kecil sekali soal itu, cuma satu persen dari lalu lintas media sosial," ungkapnya.

Ke depan, Wiranto menyebut bakal ada tindakan tegas untuk pihak yang menyerukan referendum. Namun, akan dilihat terlebih dahulu apakah ada pelanggaran hukum di sana. "Ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi."

Sebelumnya, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem menyerukan referendum. Pilihannya, Aceh mau tetap bergabung di Indonesia atau mau melepaskan diri. Seruan referendum ini disampaikan Muzakir saat memberikan sambutan dalam satu acara di Kota Banda Aceh. Di depan Plt. Gubernur Aceh Pangdam Iskandar Muda, dia menyebut saat ini kondisi demokrasi dan keadilan di Indonesia makin tak jelas. Sehingga, dia menyerukan referendum Aceh.

 

“Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Muzakir juga menyebut, kondisi Indonesia tak lama lagi bakal dijajah asing. “Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing, itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur, kenapa Aceh tidak,” ujarnya.

Rekomendasi