Di sela-sela waktu skors, Ketua KPU Arief Budiman bilang tim hukumnya sempat mencoba untuk menginterupsi pembacaan gugatan yang dilayangkan ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan anggotanya. Alasannya karena pokok gugatan itu tak membahas soal hasil pemilu.
Sebagaimana, pada awal pembukaan sidang tadi majelis hakim mengingatkan agar pembacaan petitum berpatokan kepada permohon yang pertama yakni pada 24 Mei 2019 dan bukan sebelum perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
"Nah dua kali kami sebenrnya kami coba mengingatkan. Tetapi (hakim) diminta untuk tunggu nanti. Kalau ada kesempatan bicara, kami akan bicara," kata Arief di depan ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Memang, dalam pembacaan tadi tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh capres petahana Joko Widodo.
Di situ, tim hukum paslon 02 menyinggung soal dugaan penyalahgunaan jabatan Jokowi sebagai presiden untuk berkampanye menggunakan anggaran negara, serta mengendalikan pejabat daerah, ASN, TNI, dan BIN untuk menguntungkan dan mengampanyekan Jokowi.
Kalau pembacaannya seperti itu, Arief merasa tidak seharusnya KPU berada di posisi termohon. "Kalau melihat pembacaan sampai demgan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," ungkap dia.
"Kita belum tahu halaman berikutnya. Itu tapi kalau sampai halaman yang tadi. Rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon," lanjutnya.