"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian keterangan pihak terkait ini disampaikan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi gugatan Prabowo-Sandi dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Dalam pokok permohonan, Yusril meminta pada MK untuk menolak seluruh dalil hukum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Selain itu, mereka juga meminta MK menetapkan perolehan suara seperti yang telah ditetapkan KPU.
Selain itu dalam uraiannya, ada beberapa poin sanggahan yang diajukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Pertama, permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas. Terutama saat meminta MK mengadili kecurangan dalam pemilu.
Kemudian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengingatkan MK bahwa dalam sengketa pilpres tidak diatur mengenai perbaikan permohonan. Hal ini merespons revisi gugatan yang dilakilan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutup Yusril.