Request Tim Hukum Jokowi Agar MK Tolak Gugatan Prabowo

| 18 Jun 2019 15:46
<i>Request</i> Tim Hukum Jokowi Agar MK Tolak Gugatan Prabowo
Majelis hakim konstitusi di sidang gugatan Pilpres (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin telah menjawab gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Dalam eksepsi atau jawabannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan kubu 02.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian keterangan pihak terkait ini disampaikan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi gugatan Prabowo-Sandi dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Dalam pokok permohonan, Yusril meminta pada MK untuk menolak seluruh dalil hukum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Selain itu, mereka juga meminta MK menetapkan perolehan suara seperti yang telah ditetapkan KPU.

Selain itu dalam uraiannya, ada beberapa poin sanggahan yang diajukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Pertama, permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas. Terutama saat meminta MK mengadili kecurangan dalam pemilu.

Kemudian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengingatkan MK bahwa dalam sengketa pilpres tidak diatur mengenai perbaikan permohonan. Hal ini merespons revisi gugatan yang dilakilan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019.

"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutup Yusril.

 

Rekomendasi