Hal itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon 02 saat menyampaikan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon, karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya,” ujar anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di ruang sidang.
Untuk itu, Denny meminta agar MK membangun sistem perlindungan bagi para saksi dan ahli yang hadir di MK. Sebab, persoalan sidang sengketa Pilpres adalah soal pembuktian.
“Dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” tuturnya.
Denny juga mengatakan, hal itu diperlukan karena beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon. Apalagi, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden petahana dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya.
Mantan Wamenkumham ini menegaskan, salah satu kunci dari proses persidangan ini adalah soal pembuktian. Karena itu, pihaknya menilai bukti-bukti yang disampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon 01.