Kubu Prabowo Puas dengan Kinerja Hakim MK dalam Sidang Perdana

| 14 Jun 2019 19:40
Kubu Prabowo Puas dengan Kinerja Hakim MK dalam Sidang Perdana
Bambang Widjojanto (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa cukup puas dengan sidang pembacaan permohonan atau petitum di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto juga mengapresiasi, hakim MK karena bersedia menerima dan memproses revisi materi permohonan yang mereka bacakan di sidang tersebut.

“Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan,” katanya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bambang mengatakan, secara implisit pihaknya memahami permohonan yang akan diperiksa Hakim MK adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang. Artinya, kata dia, permohonan Prabowo-Sandi tertanggal 10 Juni 2019 adalah yang akan ditindaklanjuti. Permohonan itu merevisi Permohonan awal mereka pada 24 Mei 2019.

Selain itu, Bambang mengaku, sangat senang dengan Hakim MK yang mempersilahkan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya.

Di sisi lain, terkait dengan materi yang disampaikan, Bambang mengklaim, timnya telah berhasil mengombinasikan permohonan yang bersifat argumentasi kualitatif dan kuantitatif untuk membuktikan tuduhan mereka.

Argumentasi itu, kata Bambang, menguatkan tuduhan tentang dugaan kecurangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

“Akibat kecurangan yang bersifat TSM tidak hanya melanggar konstitusi 22 E ayat 1 yang memprasyaratkan prinsip election itu harus jujur dan adil dan luber. tapi kemudian kita juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem kuantatif terjadi,” tuturnya.

Bambang menegaskan, pihaknya siap bila MK hendak menguji pembuktian dari segi kuantitatif. Tim hukum Prabowo tidak hanya akan menyandingkan C1, namun juga pembuktian selisih dengan menggunakan teknologi informasi.

“Melalui proses forensik yang dilakukan oleh tim ahli kami kami menemukan berbagai bentuk kecurangan dan ada 7 metode forensik yang kami pakai sehingga kamu menemukan data-data yang lebih akurat,” jelasnya.

Manatan Ketua KPK ini juga menilai, Majelis hakim bersikap akomodatif, mencoba mempertimbangkan semua aspek yang disampaikan oleh semua pihak. Ia mengapresiasi bagaimana majelis hakim membuka dialog perbedaan pendapay soal perbaikan kelengkapan dan permohonan.

Rekomendasi