Saksi untuk Persidangan PHPU di MK Dibatasi

| 17 Jun 2019 14:16
Saksi untuk Persidangan PHPU di MK Dibatasi
Mahkamah Konstitusi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id -  Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi menghadirkan banyak saksi dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, MK harus bisa membuat terobosan hukum baru dengan menghadirkan banyak saksi dalam sidang ini.

"Dan kami juga beharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujar Andre saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Rencananya, kubu Prabowo akan menghadirkan 30 orang saksi. "Kenapa jumlahnya banyak? Karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," tuturnya.

Selain itu, kubu Prabowo juga bersurat ke MK agar saksi mereka yang dihadirkan dalam sidang ini mendapat perlindungan LPSK. 

"Untuk itu LPSK memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami,” ucapnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, majelis hakim membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh pemohon (kubu Prabowo-Sandi) dan termohon (KPU-Bawaslu, Jokowi-Ma'ruf) sebanyak 17 orang. 

Aturan terkait pembatasan jumlah saksi berdasar keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. 

Fajar mengatakan jika ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah di sepakati dalam RPH hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.

"Saksi (dihadirkan) masih hari Rabu (19/6) mendatang. Dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), majelis hakim sejauh ini masih memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli," kata Fajar di Gedung MK. 

Jika ada pemohon yakni paslon 02 dan termohon yakni KPU meminta untuk menghadirkan saksi lebih dari 15, Fajar mempersilakan mereka untuk menyampaikan kepada majelis hakim. 

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata dia. 

Sampai saat ini, lanjut dia, MK belum menerima daftar saksi yang diajukan baik oleh pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun pihak termohon yakni Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

"Belum ada sama sekali," katanya.

Rekomendasi